Menteri Agus Andrianto : Video Viral Pesta Sabu, Kalapas di Non Aktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator

Headline, Nasional41 Dilihat
banner 468x60

 

JAKARTA, siTuAsinews.com | Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menindak tegas pelaku video pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan dengan menonaktifkan Kalapas dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) untuk dilakukan pemeriksaan.

banner 336x280

“Kita sudah non aktifkan yang bersangkutan dalam rangka pemeriksaan dan pendalaman, yakni berinisial RB,” kata Agus Andrianto.

Ia menjelaskan ini dilakukan untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan. Selain itu, terhadap penyebar video viral pesta sabu, nanti akan dijadikan sebagai justice kolaborator.

“Kan karena video tersebut peristiwa ini terungkap. Makanya kita dalami motif penyebar video, apakah benar untuk mengungkap kebenaran. Dan kita jadikan JC,” ungkap Jenderal Agus Andrianto.

Ia menyampaikan sudah memberikan sejumlah arahan kepada Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjen Pas) untuk menyikapi video pesta sabu di Lapas Tanjung Raja dan protes petugas lapas tersebut yang dimutasi usai menyebarkan video itu ke media sosial (medsos).

Selain Kalapas dan Kepala Pengamanan Lapas, Agus menambahkan, petugas Lapas berinisial RB yang menyebarkan video tersebut juga diperiksa.

BACA JUGA  Polwan Polda Sumut Bripda Inggrid Maria Ukir Prestasi di Asian Police Taekwondo Championship 2024

“Saya tekankan, pe.eriksa harus adil. Berjalan sesuai aturan hukum. Kalau salah laporkan salah, benar sampaikan benar,” tegas Agus Andrianto.

“Sudah saya tekankan harus clear dan adil. Kalapas dan KPLP serta yang bersangkutan (RB) diperiksa secara adil. Dan (Dirjen Pas) tunjuk Plt pada dua jabatan (Kalapas dan KPLP) tersebut,” tegas Agus, Selasa (19/11/2024).

Terhadap para pelaku pesta sabu, dalam hal ini narapidana, Agus Andrianto menyampaikan para narapidana tidak akan mendapat remisi atau potongan masa tahanan. Agus juga memerintahkan Dirjen Pas menginvestigasi dalang dan penyelenggara pesta sabu tersebut.

“Pelaku pesta sabu tidak akan diberikan potongan masa tahanan. Kasus ini harus diungkap. Kejar otak pelaku dan donaturnya. Tindak tegas,” perintahnya.

Selain itu, ia meminta agar napi pelaku pesta sabu yang masih lama hukumannya untuk segera dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).

BACA JUGA  Polisi Tetapkan 13 Mahasiswa Tersangka Pembakaran Sepeda Motor di Jalan Setia Budi Medan  

“Cek hukumannya apa, kalau masih lama, pindahkan ke Nusakambangan,” pungkas Agus.

Sebelumnya Kadivpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Sumsel Mulyadi menjelaskan video viral yang terjadi di dalam sel tahanan Lapas Tanjung Raja. Menurutnya, saat itu ada warga binaan yang membawa handphone dan menghidupkan musik remix begitu keras, lalu direkam. Petugas yang menjaga lapas saat itu bernama Robby.

“Robby menyita handphone napi tersebut dan mengancam kepada napi akan memberitahukan ke Kalapas dan KPLP. Karena Robby merupakan pecandu narkoba, sehingga ia memanfaatkan situasi tersebut dengan meminta sejumlah uang kepada napi tadi, dan handphone-nya dikembalikan ke napi,” ujarnya.

Dia menegaskan yang merekam video itu bukan petugas lapas, tetapi warga binaan yang membawa handphone.

“Jadi kelemahan kami ada warga binaan yang membawa handphone ke dalam sel. Dia menghidupkan musik remix dengan volume cukup besar sehingga seolah-olah sedang ada yang berpesta narkoba,” ujarnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *