Meski Dilarang, PT SAS Masih Beroperasi, DPRD Batu Bara Jadwalkan RDP Lanjutan

Daerah80 Dilihat

siTuAsinews.com, Batu Bara | Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batu Bara telah melayangkan surat penghentian usaha dan kegiatan kepada PT Sawit Abadi Sentosa (SAS) pada Jumat (15/8/2025).

Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat dan hasil peninjauan lapangan pada (8/8/2025) lalu.

Namun kenyataannya, PT SAS yang beralamat di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara masih beroperasi hingga saat ini.

Hal ini dibenarkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, Sarianto Damanik, ketika dikonfirmasi wartawan, apakah PT SAS tersebut masih beroperasi sampai sekarang.

“Sampai sekarang PT SAS masih beroperasi,” ungkap Sarianto kepada wartawan, Selasa (30/9/2025), di ruang kerjanya.

Sarianto menjelaskan, pabrik PT SAS didirikan di kawasan permukiman masyarakat. “Ya benar lokasi perusahaan tersebut memang berada di area permukiman,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, ditemukan sejumlah pelanggaran. Pertama, PT SAS telah menjalankan operasional meski pembangunan pabrik belum selesai. Kedua, perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen lingkungan hidup sebagaimana diwajibkan.

BACA JUGA  Ketua FPAN DPRDSU Yahdi Khoir Apresiasi Sikap Tegas Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

Atas dasar itu, Dinas Perkim-LH memerintahkan PT SAS untuk menghentikan sementara operasional sampai seluruh persyaratan dipenuhi.

Surat penghentian tersebut juga ditembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Perusahaan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Meski sudah dilarang, PT SAS tetap menjalankan produksi. Mill Manager PKS PT SAS, Saifullah Alwi, mengakui pabrik masih beroperasi dengan kapasitas 10 ton per jam. Ia juga tidak membantah bahwa instalasi pengolahan limbah belum sesuai aturan.

“Untuk menyempurnakan pengolahan limbah kita harus produksi dulu,” kata Saifullah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Batubara di Lima Puluh, Selasa (9/9/2025).

BACA JUGA  Ketua FPAN DPRDSU Yahdi Khoir Apresiasi Sikap Tegas Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

Saifullah menambahkan, pihaknya telah melepas bakteri ke kolam limbah sebagai langkah awal pengolahan.
Namun, bakteri tersebut masih membutuhkan waktu untuk berkembang.

“Jika kincir atau perangkat lain dipasang sebelum bakteri tumbuh, kita khawatir proses penguraian limbah justru gagal,” ujarnya memberikan alasan

Menanggapi masih beroperasinya PKS PT SAS, Ketua Komisi IV DPRD Batubara, Sarianto Damanik, menegaskan pihaknya akan menggelar RDP lanjutan.

“RDP berikutnya akan dilaksanakan pada 6 atau 13 Oktober mendatang, dengan menghadirkan Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan Dinas Perizinan agar persoalan ini terang benderang,” tegasnya.

Dengan demikian, polemik keberadaan PKS PT SAS di kawasan permukiman Tanjung Gading terus berlanjut. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dan DPRD Batu Bara untuk menegakkan aturan lingkungan hidup.(SUSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *