Ops Antik Toba Polres Batu Bara Kembali Ungkap 4 Kasus Narkotika 7 Tersangka

siTuasinews.com, Batu Bara | Melalui Ops Antik Toba 2026, Polres Batu
Bara kembali berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dengan 7 tersangka.

Adapun 4 kasus sbb:
tersangka berinisial L (32), warga Dusun VII Desa Mangkai Baru Kec. Lima Puluh kab.Batu Bara.
– Tersangka berinsial O (17), warga Dusun II Desa Mangkai Baru Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.

BARANG BUKTI :
– 1 (satu) Buah Plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,16 Gram
– 1 (satu) buah bong / alat hisap
– 1 unit Handpone merk Realme
– 1 buah mancis

Tersangka di tangkap
Jumat (15/5/2026) sekira pukul 03.00 WIB Personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara mendapat informasi informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada 2 (dua) orang sedang Memiliki / menyimpan Narkotika Sabu yang berada di Dusun VII Mangkai Baru Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.

Para tersangka dengan inisial: DH (42) dan HHS (23) warga Dusun VIl dan Dusun lll Desa Mangkai Baru Kec.Lima Puluh Kab.Batu Bara. Dengan barang bukti 2 buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 2,23 Gram
– 5 buah plastik klip transparan bekas narkotika shabu.
– 1 bungkus plastik klip transparan kosong.
– 1 unit timbangan digital/electrik
– 2 buah pipet berbentuk skop
– 1 buah dompet warna coklat
– 1 Unit Handpone merk Vivo
– Uang tunai sebesar Rp. 125.000,-

Kronologis kejadian:
Berawal Pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 06.00 WIB Personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara melakukan pengembangan terhadap seorang laki-laki DEDI HAMDANI berdasarkan informasi yang diberikan oleh GUSTI ASMARA dan LESTARI,dan temannya. Tersangka lainnya,
– Berinisial DS(38), Warga Dusun VII Desa Mangkai Baru Kec. Lima Puluh kab. Batu Bara
– Berinisial BP (30),Warga Dusun I Desa Mangkai Baru Kec. Lima Puluh kab. Batu Bara.
Barang Bukti:
1 Buah Plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan Narkotika Sabu dengan berat brutto 0,16 Gram
– 1 buah dompet.
– 1 buah kaca pirek kosong.
– Uang tunai sebesar Rp. 262.000,-

Tersangka ditangkap Jumat (15/5/2026)
sekira pukul 17.30 WIB Awalnya Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa diloket Bus Intra yg terletak di depan Exit pintu Tol Lima Puluh ada 2 (dua) orang laki-Laki yang diduga memiliki narkotika shabu.

Kemudian Tersangka:
– Berinisial MY (20), warga Dusun VII Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh
Barang Bukti:
– 1 Buah Plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 0,13 Gram
– 1 buah Bong/alat hisap narkotika shabu
– 1 buah pipa kaca pirek kosong
– 2 buah mancis
Tersangka diringkus personil Satresnarkoba Polres Baru Bara pada Jumat (15/5/2026)

Kapolres Batu Bara *AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH. MH melalui Kasatreskoba *AKP Arifin Purba SH. Mhifin Purba SH MH
mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.(SUSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *