Pelaku Curanmor di Warung Angkringan Kota Kudus Ditangkap

siTuAsinews.com, KUDUS | Petugas Kepolisian Polres Kudus mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan sebuah warung angkringan di wilayah Kota Kudus pada Jumat, 26 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku bernama Teguh Susanto Bin Rusmadi (39) warga Dukuh Batu Jaya Timur, Desa Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

Kapolres Kudus AKBP Ronny Bonic SH SIK MH menjelaskan kejadian ini bermula ketika korban berinisial BM (65), warga Desa Damaran, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, bersama istrinya, datang ke warung angkringan untuk membeli makanan dan minuman.

Korban memarkir sepeda motornya, Kawasaki Blitz warna biru hitam dengan nomor polisi K 2415 FB, di sebelah utara warung.

“Ketika korban bersama istrinya hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari tempat semula. Atas kejadian itu, korban melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Kota Kudus,”ujar AKBP Ronny Bonic dalam keterangan yang diterima, Senin (03/2/2025).

BACA JUGA  Peringatan Keras Kapolrestabes Medan Buat Geng Motor: Bubar atau Berhadapan dengan Saya

Pihak kepolisian yang merespon laporan korban langsung melakukan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Dari hasil penyelidikan, petugas pun berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 30 Januari 2025 setelah menemukan unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri identik dengan kendaraan milik korban.

“Setelah dilakukan profiling terhadap akun tersebut, kami mendapatkan identitas pelaku dan melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkapnya,” ungkapnya.

Bonic menambahkan dalam aksinya, pelaku mencuri sepeda motor yang saat itu masih dalam keadaan kunci tergantung di kendaraan. Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur motor korban dan menjualnya secara daring untuk mendapatkan uang.

BACA JUGA  Ditangkap, Begini Tampang Tiga Polisi Gadungan Perampok dan Penganiaya Tamu Hotel di Sibolangit

“Jadi ini murni kejahatan karena ada kesempatan. Pelaku melihat kunci masih tergantung di motor, sehingga langsung mengambilnya dan menjualnya untuk kebutuhan pribadi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di sepeda motor guna mencegah aksi pencurian serupa. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk beraksi,” tutup Kapolres. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *