siTuAsinews.com, MEDAN | Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap seorang orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Rizky Azhari (24), warga Kutalimbaru, Deli Serdang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H M.H, didampingi Wakapolsek Sunggal AKP Philip Purba S.H M.H bersama Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SH mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) pada 04 Maret 2025 lalu di Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
“Pencurian sepeda motor ini dialami oleh korban Melva Kristina Panjaitan (24), warga Asrama Resimen Arhanud Desa Tuntungan, Pancur Batu Deli Serdang,”kata Kompol Bambang, Rabu (19/3/2025).
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk saksi dan alat bukti CCTV.
“Pelaku ditangkap di sebuah warung Jalan Diski Sunggal, Deli Serdang. Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan petugas, hingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” tegasnya.
Dari pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan yakni 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat, 1 Buah Kunci L, 2 Buah Mata Kunci, 1 Potong Jaket dan 1 potong celana.
Kapolsek menambahkan pelaku beraksi bersama rekannya inisial Opik (20) yang merupakan warga Kutalimbaru, Deli Serdang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku dalam melakukan tindak pidana dengan cara berpindah-pindah tempat mencari target dan menggunakan kunci T. Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dan terancam hukuman 5 tahun penjara,”pungkasnya. (nico)