siTuAsinews.com, MEDAN | Pelaku pembunuhan sadis yang mayat korban dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, ditembak oleh aparat petugas kepolisian.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku Fredi Erikson Sagala (35) ditembak petugas karena melawan petugas pada saat ditangkap.
“Pelaku ditangkap pada Minggu, 6 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB oleh petugas gabungan oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal dan Satreskrim Polrestabes Medan di Tanah Garapan Pasar I Medan Amplas,”kata Kombes Gidion, Rabu (09/3/2025).
Gidion menyebutkan pelaku merupakan teman dekat dari korban Santi Boru Matanari (33) warga Jalan Pintu Air IV Gang. Sekolah, Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
“Korban dibunuh pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB, ketika sedang mencuci pakaian di kamar mandi, dengan cara lehernya dipiting dari belakang setelah itu jasad korban dimasukan ke dalam sumur yang ada di belakang kamar mandi rumah kontrakannya lalu ditutup mengunakan terpal plastik warna biru, seng dan batu,”sebutnya.
Terhadap pelaku hingga saat ini masih diperiksa Penyidik Unit Reskrim Polsek Sunggal, ia dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap identitas tulang dan rambut manusia yang ditemukan dalam sumur di Perumahan Tanjung Selamat Lestari Blok Dahlia No 07, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan hasil tes DNA (deoxyribonucleic acid), tulang dan rambut manusia yang ditemukan pada Selasa, 31 Desember 2024 tersebut berjenis kelamin perempuan.
“Hasil tes DNA kerangka manusia yang ditemukan di dalam sumur adalah seorang wanita bernama Santi Matanari,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya, di lokasi kejadian. (nico)