Pelaku Pencurian Lampu Sorot di Jalan Stasiun Kereta Api Ditangkap Reskrim Polsek Medan Barat

banner 468x60

siTuAsinews.com, MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Barat mengungkap kasus pencurian lampu sorot LED dan kabel NYM dari baleho yang terpasang di Jalan Stasiun Kereta Api Kel. Kesawan Kec. Medan Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AMR (29) warga Jalan Mabar Pasar IV Gg. Jamal Kec. Medan Labuhan.

banner 336x280

Kanit Reskrim Iptu Darman Lumban Raja SH MH mengatakan kasus pencurian itu dialami oleh CV Putra Bhayangkara Indonesia pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 Jalan Stasiun Kereta Api Kel. Kesawan Kec. Medan Barat.

BACA JUGA  Pencuri Sepeda Motor di Toko Galery Boruniraja Medan Sunggal Ditangkap

“Atas peristiwa itu pihak CV Putra Bhayangkara Indonesia mengalami kerugian 4 buah lampu sorot LED merek Talled, Kabel NYM dengan total kerugian sekitar Rp. 10.000.000,” ungkap Iptu Darman, Sabtu (07/9/2024).

Team URC Polsek Medan Barat yang menerima laporan kasus pencurian lampu sorot tersebut melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Stasiun Kereta Api Kec. Medan Barat.

“Dari pelaku barang bukti yang disita berupa 2 untai tali plastik nilon warna merah dan hijau, 2 buah kunci pas. Pelaku mengaku telah melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat baleho dan mengambil lampu sorot LED beserta kabelnya dari tiang baleho, lalu pelaku menjualnya namun tidak laku sehingga pelaku membuang barang barang tersebut ke sungai,”ungkapnya.

BACA JUGA  Amankan Kota Medan 24 Jam, Sat Reskrim Polrestabes Medan Bentuk Tim Pemburu Begal

Masih dikatakan Kanit Reskrim, pelaku merupakan residivis yang pernah dihukum terkait kasus yang sama (pencurian) pada tahun 2018.

“Terhadap pelaku pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya. (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *