Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun di Simalungun Ditangkap

siTuAsinews.com, SIMALUNGUN | Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan pelaku penembakan yang terjadi di sebuah bengkel di kawasan Beringin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun pada Jumat (4/10/2024).

Pelaku Penembakan itu diketahui bernama Sentanu (41), warga Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, kini telah ditahan Polres Simalungun.

Dalam keterangannya, KBO Sat Reksrim Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk, menyatakan bahwa Sentanu melakukan penembakan sebagai bentuk arogansi dan keinginan untuk menunjukkan kehebatannya di hadapan orang lain.

“Pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (5/10/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/10/2024), ketika pelaku terlibat adu mulut dengan seorang personel Polres Simalungun. Usai berdebat, Sentanu mendatangi sebuah bengkel sepeda motor dan dengan sengaja mengeluarkan senjata api jenis Airsoft Gun.

BACA JUGA  332 Siswa MAN 2 Model Medan Tidak Bisa Mengikuti SNBP, Ini Kata Kepala Sekolah

“Pelaku menembakkan senjatanya ke udara dan kemudian mengarahkan tembakan ke kaki Juan Arya Savaras Tantrio, namun tembakannya meleset,” katanya.

Setelah menerima laporan dari korban Juan, polisi segera menangkap Sentanu keesokan harinya. Saat penangkapan, polisi juga menyita senjata jenis Airsoft Gun beserta ratusan butir peluru mimis yang ditemukan di kediaman pelaku.

Penangkapan ini menjadi perhatian publik mengingat kejadian di kawasan Tapian Dolok tersebut melibatkan senjata, meskipun jenis senjata yang digunakan bukan senjata api murni.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga agar tetap tenang. Tindakan hukum sudah diambil, dan pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”ucapnya tegas.

BACA JUGA  Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Ipda Bilson juga menambahkan pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan kepemilikan senjata ilegal atau penggunaan senjata secara tidak semestinya.

“Keamanan masyarakat adalah prioritas kami. Kami akan terus mengawal proses hukum ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan Undang Undang yang berlaku,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *