Pembunuh Wanita di Ladang Sawit Desa Sampali Dilumpuhkan dengan Timah Panas

MEDAN, siTuAsinews.com | Personel gabungan dari Satuan Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita di Ladang Sawit, Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kec. Percut Seituan yang terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024 sekira pukul 07.30 WIB lalu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka HT (55) warga Jl. Tuasan Gang Rukun, Desa Sidorejo Hilir, Kec. Medan Tembung ini ditangkap di rumah adiknya di Rokan Hilir, Riau, Senin (16/12/2024).

“Dari penangkapan ini kita sita barang bukti baju dan celana yang digunakan pelaku pada saat melakukan pembunuhan. Selain itu ada juga sepasang sendal, pisau, handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan,” ungkap Kapolrestabes Kombes Gidion Arif.

BACA JUGA  Kapolrestabes Medan Ucapkan Selamat Hari Raya Tri Suci Waisak kepada Umat Buddha

Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Jakarta Utara ini menjelaskan, penangkapan tersangka hasil penyelidikan yang dilakukan personel gabungan unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung serta Tim Analis IT Satreskrim Polrestabes secara scientific crime investigation.

“Tim gabungan mendapat Informasi diduga pelaku berada di Rokan Hilir, Riau. Selanjutnya pada hari Sabtu pukul 22.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berangkat menuju Riau,” kata Gidion Arif.

Sesampainya di Rokan Hilir, Riau, personel gabungan yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Sarwedi Manurung, Panit Opsnal Polsek Medan Tembung Iptu Junaidi Karo Sekali mendapat informasi pelaku berada di Kawasan Ladang PT Jatim Jaya Perkasa, tepatnya di rumah adiknya.

BACA JUGA  Wakapolrestabes Medan dan Kabag Ops Cek Vihara Prioritas Jelang Hari Raya Tri Suci Waisak

Tanpa banyak membuang waktu, polisi langsung melakukan penindakan terhadap tersangka HT dan membawanya ke Medan untuk dilakukan pengembangan pencarian beberapa barang bukti.

“Pada saat melakukan pencarian barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan berupaya untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Kita lumpuhkan kakinya dengan timah panas,” sebut Kombes Gidion Arif.

Setelah dilakukan pengobatan pada luka tembaknya, polisi lantas menginterogasi tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengaku nekat membunuh korban Tiar Martha Situngkir (33) lantaran emosi terus didesak oleh korban untuk menikahinya.

Terhadap pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. (###)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *