siTuAsinews.com, MEDAN | Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan pengasuh daycare berinisial T yang diduga menganiaya balita sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan penetapan tersangka T setelah penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan rekaman CCTV.
“Tersangka T kita amankan dari rumahnya berdasarkan laporan orang tua korban pada 2 Oktober 2024 lalu,” katanya, Kamis (10/10/2024).
Kompol Jama menyebutkan, peristiwa dugaan penganiayaan itu berawal ketika orang tua korban menitipkan anaknya di tempat penitipan anak yang berada di kawasan Medan Selayang.
“Saat dititipkan tersangka T ini melakukan dugaan tindakan penganiayaan terhadap anak korban,” ungkapnya.
Orang tua korban yang mengetahui anaknya dianiaya oleh pengasuh melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan.
“Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pengasuh kepada balita itu pun sempat viral di media sosial (medsos),” terang Jama.
Diungkapkan Jama, motif tersangka T melakukan dugaan penganiayaan karena anak korban rewel dan tidak mau makan.
“Untuk kasus ini terhadap tersangka T dijerat dengan Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Namun tidak dilakukan penahanan. Barang bukti yang disita berupa rekaman video CCTV,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka T dihadapan awak media mengaku menyesali perbuatannya karena telah diduga menganiaya balita.
“Saya ketika itu capek dan ada masalah keluarga. Saya khilaf, saya minta maaf sebesar-besarnya,” tukasnya. (***)