siTuAsinews.com, SUMUT | Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengamankan selebgram Ratu Entok, terlapor dugaan penistaan agama dan melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (8/10/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui pihaknya sudah mengamankan selebgram Ratu Entok. Penyidik masih melakukan pemeriksaan.
“Betul (ratu entok) ditangkap di rumahnya dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber. Kita tunggu prosesnya ya,” kata Hadi.
Diberitakan sebelumnya, Ratu Entok alias Irfan Satria Putra dilaporkan oleh Ketua LBH Horas Bangso Batak (HBB), Thomson Marisi Parapat, S.H., M.H ke Polda Sumatera Utara.
Selebgram itu dilaporkan atas postingan diakun di media sosial Tiktok @ratuentokglowskincare miliknya yang dianggap telah menyebarkan kebencian terhadap Suku, Agama dan Ras (SARA).
“Kami dari LBH Horas Bangso Batak telah melaporkan pemilik akun Tiktok @ratuentokglowskincare. Laporan ini karena postingan yang dinilai menyebarkan kebencian terhadap Suku, Agama dan Ras (SARA) dan UU ITE,” kata Ketua LBH Horas Bangso Batak (HBB) Tomson Marisi Parapat usai membuat laporan di depan SPKT Polda Sumut, Jumat (4/10/2023).
Ratu Entok dilaporkan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud Pasal 28 (2), junto Pasal 156 KUHP. Laporan itu tertuang dalam Nomor : STTLP/B/1373/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tertanggal 4 Oktober 2024.
Tomson mengatakan laporan itu dilakukan karena diduga telah menghina, mengolok-olok dan mengejek foto Tuhan Yesus Kristus dalam handphone yang dipegangnya tersebut.
“Kami mewakili dari seluruh umat agama Kristen yang telah menghina agama kami meminta sesegera mungkin Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Kapolsek untuk menindak tegas Ratu Entok,” ujar Thomson M. Parapat, didampingi Ketua DPW Majelis Umat Kristen Indonesi (MUKI) Sumut Dedy Mauritz Simanjuntak. (***)