MEDAN, siTuAsinews.com |
Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 272 kilogram dari Aceh ke Medan.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga perperan sebagai kurir.
“Tersangka yang diamankan pria berinisial S alias I (37) dan S alias DA (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (10/11).
Hadi mengatakan penangkapan ini bermula dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Medan.
Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan investigasi berbagai bahan keterangan.
Dengan berdasarkan keterangan informasi teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan aceh-sumut untuk monitoring TKP.
Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Tuhamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut, pada Sabtu (9/11) dini hari.
“Ketika itu, mobil yang dikendarai pelaku di hentikan oleh timsus, kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil, setelah itu tim langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA,” tutur Hadi.
Ia mengatakan tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 goni yang berisikan ganja sebanyak 272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.
“Ganja ini direncakan akan didistribusikan keluar Pulau sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemik ganja dan mendalami jaringan lainnya,” ucap Hadi. (###)