Polda Sumut Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK Langkat ke JPU

siTuAsinews.com, SUMUT | Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Sumut merampungkan penyidikan dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 Kabupaten Langkat.

Hari ini, lima tersangka masing-masing A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) ESD dan SA kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta AS sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

BACA JUGA  Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, selain tersangka, Polisi juga menyerahkan barang bukti dugaan suap kelimanya.

“Hari ini penyidik membawa lima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, setelah dinyatakan lengkap,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima dari grup Mitra Penmas Polda Sumut, Senin (13/1/2025).

Diketahui, penetapan tersangka lima orang ini setelah Polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan cukup bukti pada tahun 2024.

Melalui proses yang panjang dan ketelitian, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka dugaan suap kelimanya.

BACA JUGA  Peringati Milad ke-78 HMI, KAHMI Sumut Berikan Award dan Anggota Kehormatan. Ijeck : Terima Kasih

“Penyidik memerlukan proses secara cermat untuk menetapkan status tersangka. Sehingga hari ini setelah selesai, langsung dilimpahkan ke JPU,”pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *