Polda Sumut Tangkap Dua Bandar Narkoba Jaringan Malaysia, Satu Ditembak

banner 468x60

siTuAsinews.com, SUMUT | Dua Bandar Narkoba jaringan Malaysia-Indonesia ditangkap Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut. Satu tersangka ditembak karena berusaha melarikan diri.

Dari dua Bandar narkoba inisial MF dan KS, petugas turut menyita barang bukti berupa  sabu-sabu 29 kg dan 39 ribu Pill ekstasi.

banner 336x280

Dirresnarkoba Poldasu Kombes Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kedua tersangka merupakan jaringan Malaysia-Indonesia.

“Narkoba dari negara Jiran (Malaysia) masuk melalui Tanjung Balai dan hendak Diedarkan di Medan,” jelas Yemi, Rabu (2/10/2024).

Disebutkan, setelah mendapat informasi, tim melakukan penyelidikan di Tanjung Balai. Ternyata, pelaku sudah berada di Medan.

BACA JUGA  Pj. Bupati Langkat Lantik Forum TJSP Periode 2024-2025: Dorong Kolaborasi CSR untuk Pembangunan Daerah

Kemudian, seorang pelaku ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengendarai sepeda motor. “Tersangka KS sempat melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” sebut Yemi.

Berdasarkan keterangan KS, sambung mantan Kapolresta Deli Serdang itu, dilakukan perburuan terhadap tersangka MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio.

“Persis di lampu merah perempatan Jl.Ir Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti 29 kg sabu dan 39 ribu lebih butir ekstasi,” katanya.

BACA JUGA  Menko Airlangga: Kartu Prakerja Dukung Peningkatan Lifelong Learning

Dari tabrakan kendaraan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran. Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, tambah Kombes Yemi Mandagi, membuktikan komitmen bapak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari bumi Sumatera Utara.

Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). “Kedua tersangka diancam hukuman mati,” pungkasnya. (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *