Medan, siTuAsinews.com – Mantan Bupati Batubara, Zahir akhirnya ditangkap Direktorat Reskrimsus Polda Sumut di kediamannya, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Selasa (3/9/2024) dinihari.
Tersangka dugaan suap rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara itu sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diburon.
Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut. Bahkan, Zahir juga sudah sempat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Batubara.
“Iya benar, ditahan,” aku Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan, Selasa (3/9/2024).
Namun, Andry belum bersedia memberikan keterangan lebih detail, karena proses pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan penyidik.
Sementara, informasi diperoleh menyebutkan, tersangka Zahir digerebek petugas Dit Reskrimsus Polda Sumut di kediamannya, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Selasa (3/9/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Zahir hanya pasrah ketika personel kepolisian mendatangi rumahnya.
Sebelumnya, Polda Sumut sempat memberikan penangguhan penahanan kepada Zahir usai menyerahkan diri ke polisi. Dia ditetapkan sebagai DPO pada akhir Juni lalu.
Setelah ditangguhkan pada 12 Agustus lalu, Zahir memanfaatkan kesempatan itu mengurus SKCK di Polres Batubara.
Selanjutnya, pada Rabu 28 Agustus 2024 Zahir resmi mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Batubara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara.
Zahir diketahui menjadi tersangka setelah politikus itu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan yang teregistrasi dengan nmoor 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024 tersebut memohonkan sah atau tidaknya penetapan status dengan nama pemohon Zahir.
Polda Sumut sempat memeriksa Zahir dalam kasus seleksi PPPK. Dalam kasus ini, adik Zahir, yakni Faisal juga telah berstatus sebagai tersangka.
Beberapa tersangka lain yakni Faisal, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara M Daud, Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik inisial DT dan seorang Kabid di Disdik Batubara.
Saat ini, berkas perkara untuk lima tersangka itu telah diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).