Medan, siTuAsinews.com | Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan resmi menahan seorang wanita muda berinisial DT (38) yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga babak belur.
Korban yang merupakan siswi kelas satu sekolah dasar (SD) berinisial KGL ini dianiaya dengan cara dicambuk dengan ikat pinggang berkali-kali hingga babak belur.
“Uda ditahan, bang,” kata Kepala UPPA Satreskrim Polrestabes Medan Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dearma Agustina, ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (25/9/2024).
Dearma belum memberikan keterangan lebih detail terkait pasal yang dipersangkakan kepada tersangka termasuk identitasnya. Namun Dear memastikan bahwa pihaknya sudah menahan ibu muda berparas cantik tersebut.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami bocah berkulit putih ini viral di media sosial (Medsos). Dalam video tersebut memperlihatkan sang ibu tega memukuli anak kandungnya dengan ikat pinggang.
Terungkapnya aksi kejam pelaku saat korban ditanya kawannya kenapa badan sakit-sakit. Lalu dijawab korban “abis dipukuli mami’, tulis pengunggah video.
Pihak sekolah melihat kejadian ini, kemudian turun tangan dengan melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.
“Guru lihat badannya uda merah-merah. Guru yang melapor ke polisi. Korban sebenarnya ada dua, satu lagi kakaknya. Sekarang tinggal sama gurunya,” ungkapnya.
Personel UPPA Satreskrim Polrestabes Medan yang memproses laporan kasus tersebut telah mengamankan pelaku dari kediamannya di Medan Sunggal dan telah melakukan penahanan.