siTuAsinews.com, MEDAN | Polsek Sunggal mengamankan lima orang pelaku begal yang telah berulang kali melakukan tindak pidana dengan kekerasan yang sama.
Kelima pelaku berinisial BAR (17), RP (19), IV (19) dan KAT. Sedangkan dua pelaku lainnya inisial D (19) dan LJBS alias Leo (17) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen S.H.S.I.K.M.I.Kom didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat S.H M.H, dan Kanitreskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE mengatakan ada 2 laporan polisi dengan korban 2 orang.
“Korban pertama yakni Muhammad Riski Syahputra (21), di begal pada 5 Mei 2025. Korban kedua adalah Bagas Fahrezi Wahono (18) pada 17 Mei 2025 di Jalan Gatot Subroto Medan,” kata AKBP Rudi, Rabu (28/5/2025).
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, pelaku disangkakan pada Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana.
“Tersangka ada 7 orang, 5 sudah ditangkap 2 belum. Tugas dari pada polsek terlebih 1 yang belum ditangkap ini perannya dominan, bisa disebut otak pelaku atau eksekutor dalam kejahatan,” ungkapnya.
Sementara hasil dari pada kejahatan, AKBP Rudi mengatakan tidak lain bertujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk hal-hal yang tidak baik. Para pelakupun sangat menyusun rencananya dengan rapi.
“Inikan ada berselang waktu yaitu pada tanggal 5 mei 2025, 2 kali kegiatan hanya berselang 1 minggu, jadi itu menjadi perhatian, melakuakan dan melakukan lagi. Korban mengalami luka ringan atau lecet dan sepeda motor telah dijual. Barang bukti berupa klewang dapat dari kawan,” tuturnya.
Selain para pelaku yang diamankan, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Aerox Warna Hitam tanpa plat ,1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Abu-abu tanpa plat nomor , 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Celurit, 1 (satu) Unit Handphone Merek Redmi 10-C Warna Biru (Milik Korban). (nico)






