Polisi Tetapkan 13 Mahasiswa Tersangka Pembakaran Sepeda Motor di Jalan Setia Budi Medan  

siTuAsinews.com, MEDAN | Polsek Sunggal menetapkan 13 orang Mahasiswa sebagai tersangka pasca tawuran antar Fakultas Teknik dengan Fakultas Pertanian Universitas Katolik Medan atau UNIKA Medan.

“Tawuran antara Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian UNIKA Medan ini disebabkan oleh faktor dendam lama yang bermula saling lirik saat berada di sebuah rumah makan,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek AKP Philip A Purba, Senin (09/12/2024) sore.

Atas peristiwa saling lirik itu berujung terjadinya tawuran dan menyebabkan 1 unit sepeda motor milik salah satu mahasiswa dari Fakultas Pertanian.

BACA JUGA  Kapolrestabes Medan Ucapkan Selamat Hari Raya Tri Suci Waisak kepada Umat Buddha

“Kelompok dari Fakultas Teknik membakar sepeda motor milik salah satu anggota dari Fakultas Pertanian di sebuah warung silver di Jalan Setia Budi Medan,” ucapnya yang juga didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dan Kasi Humas Ipda Ayu Lubis.

Bahkan akibat peristiwa tawuran tersebut, sebuah warung di Jalan Melati Raya Medan juga mengalami kerusakan.

“Ada 13 mahasiswa dari Fakultas Teknik dan Pertanian yang kita tangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Barang bukti yang didapat dilokasi diantaranya adalah Batu, besi, petasan, bom molotov celurit dan kayu,” jelasnya.

BACA JUGA  Wakapolrestabes Medan dan Kabag Ops Cek Vihara Prioritas Jelang Hari Raya Tri Suci Waisak

Terhadap pelaku disangkakan kepada pasal 187 Subs Pasal 170 Jo Pasal 406 Subs Pasal 358 KUHPidana degan ancaman Pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Kami Polsek Sunggal menghimbau kepada mahasiswa di kota Medan khususnya Universitas Katolik Medan atau UNIKA Medan untuk tidak terprovokasi atas peristiwa tauran ini. Polisi akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polrestabes Medan,” imbunya. (nico)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *