Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

 

BATU BARA, situasinews.com |
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK SH pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di lapangan narkoba Polres Batu Bara, Rabu (5/2/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Diky Oktavia S SH, Kabid Labfor Polda Sumut AKBP Debora M Hutagaol SSi MFarm, Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti,
Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi SH MH,
Kasi Propam Polres Batu Bara Iptu Arianto Sitorus, SH, KBO Sat Narkoba Ipda Af Juni Amri Siregar, Penasihat Hukum Rudy Harmoko SH, personel Sat Narkoba.

BACA JUGA  Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2025, Kapolrestabes Medan Sampaikan Amanat Kapolri

“Saat ini kita memusnahkan barang bukti narkoba berupa 4 kilogram sabu dan 15 ribu pil ekstasi. Ini keberhasilan sekaligus keprihatinan kita yang membuktikan masih banyak peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara,” kata Kapolres Batu Bara.

Dijelaskan Kapolres Batu Bara, dengan temuan ini semakin menguatkan komitmen Polres Batu Bara untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya.

Sebelum dimusnahkan dari Kasubbid Narkoba Labfor Polda Sumut AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Tanti dan Kajari Batu Bara Dicky Octavia melakukan pengujian terhadap sabu dan ekstasi.

Berdasarkan pengujian yang dilakukan Debora ternyata sabu tersebut kualitas terbaik. Demikian juga ekstasi yang diuji ternyata kualitas terbaik dan merupakan jenis baru. Kedua jenis barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara direbus.

BACA JUGA  Polda Sumut Siap Kawal Arus Mudik dan Perayaan Idul Fitri 1446 H

Dijelaskan Kapolres Batu Bara, narkotika yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan dua kasus narkotika pada akhir tahun lalu dengan 4 tersangka.

Ke 4 tersangka, inisial M (48) warga Desa Aule IE Mira Kec. Indra Makmur Aceh Timur, T. RR alias Bado (28) warga Desa Landu Kec Rantau Aceh Tamiang, CW alias Kawe (41) warga Desa Payah Meta Kec Karang Baru Aceh Tamiang.(SUSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *