siTuAsinews.com, Batu Bara | Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial B (43) warga Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur.
“Pelaku ditangkap petugas Satres Narkoba di areal perkebunan kelapa sawit Dusun I Desa Gambus Laut Kec Limapuluh Pesisir Batubara pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB,” ujar Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH MH, Senin (28/4/2025)
Dijelaskan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki tidak dikenal dicurigai sebagai pengedar narkoba sedang berada di Dusun I Desa Gambus Laut Kec Limapuluh Pesisir Kab Batu Bara.
Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasi meringkus pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa,
4 buah plastic putih transparan yang berisikan narkotika sabu, brutto : 1.897 gram.
1 buah tas ransel berwarna hitam,
1 handphone android vivo warna merah, 1 lembar mata uang 50 ringgit Malaysia, uang tunai Rp 1.035.000,- Pelaku mengakui semua barang yang disita adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku inisial B dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(SUSI)