BATU BARA, situasinews.com | Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap bandar narkoba pria berinisial KS (37) warga Desa Sei Rotan Kabupaten Deli Serdang dan menyita barang bukti 10 kg sabu.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK mengungkapkan, penangkapan KS dan 20 kg sabu pada pers release di Mako Satres Narkoba Polres Batu Bara, Senin (10/2/2025).
Kegiatan penyampaian pers release ini dihadiri Kasat Narkoba, tim penyidik, Dinas Kesehatan, Danramil 03, dan Ketua DPRD Batu Bara M Safii.
Kapolres juga menekankan komitmen Polres Batu Bara untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi SH MH mengungkapkan, tersangka inisial KS ditangkap di Jalan Lintas Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Kronologis penangkapan berawal pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 20:20 WIB Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara yang melakukan transaksi peredaran narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi bersama anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil meringkus pelaku KS.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan KS dan menemukan barang bukti 10 bungkus plastik bertuliskan Qing Shan berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 10.000 gram (10 Kg) sabu, satu buah karung plastik, satu buah tas ransel warna hitam, satu unit hp android merk Vivo dan satu unit sepeda motor merk honda Scoopy warna putih dengan nopol BK 4648 AMI.
KS mengaku akan melakukan transanksi peredaran narkotika di wilayah Batu Bara. Selanjutnya KS berikut barang bukti dibawa ke Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan.
Terhadap pelaku KS dikenakan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (SUSI)