situasinews.com, KUDUS | Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah mengamankan sekelompok pencuri dari Kabupaten Tegal yang melakukan pencurian dengan pemberatan pada sebuah toko milik warga di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada Senin, 19 Agustus 2024.
Pelaku yang diamankan berjumlah 6 orang itu masing-masing berinisial WS (19), RF (18), AP (22) dari Tegal. Satu orang merupakan warga Kabupaten Banyumas inisial DS (20).
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan, peristiwa itu berawal pada pukul 01.30 WIB ketika korban melaksanakan salat tahajud dan melihat kamera CCTV yang terhubung ke toko miliknya di rumah ternyata mati. Disitu korban pun bertanya pada anaknya apakah CCTV dimatikan oleh anaknya itu, tapi sang anak bilang tidak.
Kemudian pada pukul 07.55 WIB, korban mendapat kabar dari pegawainya yang menemukan kondisi toko berantakan.
“Setelah korban mengantarkan anaknya kembali, korban mendapati bahwa toko miliknya dalam keadaan berantakan dan ditemukan beberapa barang hilang, baik itu uang, rokok, kosmetik, baju, hingga handphone dengan total kerugian sekitar 65 juta rupiah,” jelas Kapolres AKBP Ronni Bonic dalam realese yang diterima, Selasa (27/8/2024).
Atas peristiwa itu korban melaporkan ke Polres Kudus dan kemudian personel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah dilakukan penyelidikan selama satu minggu, tim berhasil mengungkap para pelaku merupakan kelompok jaringan dari Tegal. Lalu petugas melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada 26 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di depan kos di Desa Surodadi, Kecamatan Surodadi, Kabupaten Tegal,” ungkapnya.
AKBP Bonic menyebutkan untuk pelaku lainnya merupakan warga Tegal berinisial BS dan DZ yang diketahui juga menjalani proses hukum di wilayah hukum Polres Tegal.
“Dari hasil interogasi mereka ini berangkat dari Tegal pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB menggunakan truk dengan tujuan ke Kudus. Sampai di Kudus, para pelaku berkeliling hingga didapatkan sasaran sebuah toko yang tidak ada penjaganya. Kemudian pelaku masuk dari belakang (toko), mencongkel toko memakai alat hingga akhirnya berhasil masuk toko. Setelah itu pelaku merusak CCTV dan mengambil barang-barang yang ada di toko,” terangnya.
Selain para pelaku yang diamankan, sejumlah barang bukti seperti kosmetik, baju, handphone korban hingga alat yang digunakan untuk beraksi telah diamankan Polres Kudus.
“Atas tindakan yang dilakukan para pelaku, mereka terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ns)