siTuAsinews.com, KUDUS | Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis kotak amal di sejumlah masjid wilayah kota Kudus. Dari pengungkapan ini sebanyak empat orang diamankan, tiga di antaranya merupakan di bawah umur.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari hilangnya kotak amal di Masjid Darul Hikmah di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus pada Jumat 31 Januari 2025.
“Saat itu pelapor yang merupakan pekerja masjid hendak melaksanakan salat subuh berjemaah dan melihat kalau kotak amal yang biasa di sebelah utara serambi sudah raib. Kemudian pelapor mengecek CCTV (Closed Circuit Television) masjid dan kotak amal masjid telah dibawa kabur orang sekitar pukul 02.00 dini hari,” kata AKBP Ronni Bonic dalam keterangan yang diterima, Senin (3/2/2025).
Atas kejadian itu pihak masjid melaporkan ke Polres Kudus dan selanjutnya laporan tersebut ditindaklanjuti oleh tim Resmob Polres Kudus untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku berinisial KBA warga Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus yang berusia 21 tahun.
“Pelaku KBA ini sering nongkrong di angkringan di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan terungkap ada tiga pelaku lainnya berinisial MAF 15 tahun, MYS 15 tahun, dan RRH 13 tahun yang juga ikut melakukan aksi pencurian kotak amal masjid,”jelasnya.
Kapolres menyebutkan para pelaku selain melakukan pencurian di Masjid Darul Hikmah Purwosari, juga telah melakukan aksi pencurian kotak amal di beberapa titik wilayah kota Kudus.
“Dari para pelaku juga diamankan barang bukti berupa kunci inggris, kotak amal, dan sepeda motor, dan pakaian yang mereka gunakan saat beraksi. Mereka ini semua eksekutornya, caranya berganti-ganti pasangan. Total uang Rp 385 ribu dari 4 lokasi yang mereka akui,”ujarnya.
Ironisnya, kata Bonic, para pelaku ini mengaku bahwa uang curian dari kotak amal digunakan untuk kebutuhan pribadi yakni membeli rokok sampai beli minuman beralkohol.
“Motifnya ingin mendapatkan uang. Uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi yakni untuk beli rokok, membeli minuman alkohol, membeli makan, dan bayat utang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, KBA dijerat Pasal 363 ayat 4 dan 6 KHUP. Adapun tiga pelaku lain yang masih di bawah umur tidak ditahan.
“Pasalnya 363 ayat 4 dan 6 KHUPidana. Terkait pelaku yang di bawah umur, tiga orang anak, tidak ditahan. Dua anak masih sekolah, satu anak tidak sekolah,” pungkas Kapolres. (***)