Polres Kudus Tetapkan 8 Orang Tersangka dampak Tawuran Antar Kelompok Pemuda

banner 468x60

situasinews.com, KUDUS | Delapan orang ditetapkan tersangka dalam kasus perkelahian antar kelompok pemuda di Jalan Lingkar Selatan Kudus di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, yang mengakibatkan satu korban luka berat.

Kedelapan orang tersebut berinisial MA (20), R (20), RAS (20), M.S (18), dan MZ (18). Sedangkan tiga tersangka lainnya masih anak-anak, yakni berinisial MFM (16), MRW (15), dan MRS (16).

banner 336x280

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Danail Arifin mengatakan dari kedelapan tersangka tersebut, sebagian dari kelompok Gaza dan dari Reduza.

“Akibat dari perkelahian antar kelompok pemuda tersebut, satu orang korban mengalami luka berat, Untuk satu orang yang terluka ini dari kelompok Tom berinisial SAH (16), “kata Kapolres AKBP Ronni Bonic dalam realese yang diterima, Selasa (27/8/2024).

BACA JUGA  Polsek Indrapura Tangkap Pencuri Sepeda Motor

AKBP Bonic, menjelaskan korban mengalami luka berat akibat pukulan dari benda tumpul dan punggung korban ditusuk dengan senjata tajam oleh geng Gaza hingga tembus paru-paru.

“Pelaku yang melakukan pembacokan dan pemukulan, masing-masing berinisial MA, MS, dan R. Setelah kejadian tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Aisyiyah untuk mendapatkan pertolongan dan selanjutnya dirujuk ke RS Sultan Agung Semarang untuk menjalani operasi,”jelasnya.

Selain mengamankan delapan orang, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor dan tiga buah senjata tajam.

Ia mengungkapkan perkelahian itu berawal ketika salah satu kelompok mengejek kelompok lain di media sosial via instagram. Kemudian kedua kelompok tersebut sepakat tawuran.

Kemudian pada hari Sabtu (17/8) sekira pukul 01.00 WIB kedua kelompok bertemu di lokasi Jalan Lingkar Selatan Kudus. Sedangkan korban ke lokasi karena diajak temannya berinisial F dengan dalih untuk menyelesaikan permasalahan.

BACA JUGA  Jambret Korban Wanita, Kedua Kaki Pelaku Ditembak

“Sesampainya korban dilokasi, ternyata terjadi perkelahian sehingga korban melarikan diri. Disitu korban terjatuh sehingga diseret kelompok Gaza dan mengalami kekerasan hingga mengalami luka serius. Sedangkan para pelaku akhirnya bisa ditangkap,”ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, satu pelaku melanggar pasal 30 Undang-Undang nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama lima tahun.

“Untuk pelaku yang bersenjata tajam dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12/1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,”pungkasnya. (ns)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *