MEDAN, situasinews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias, Polda Sumatera Utara memproses laporan Pramugari Maskapai Wings Air, Lidya Crytine (28) terhadap anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua.
Laporan pengaduan Pramuhari Senior Lidya Crytine tersebut terkait dugaan kasus penganiayaan dan undang-undang tentang keselamatan penerbangan pelanggaran keselamatan penerbangan.
“Laporannya sudah kita terima tadi (Kamis, 17 April 2025) siang, dan kita proses,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H, Kamis (17/4/2025) sore.
Dengan dimulainya penyelidikan, polisi akan memanggil para saksi di lokasi kejadian serta pihak pelapor.
Sebelumnya, didampingi Manejer Wings Air Bandara Binaka Gunungsitoli, Roy Hutapea bersama kuasa hukum Lion Air Grup, Lidya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias untuk membuat laporan dugaan penganiayaan.
“Saya telah mengalami penganiayaan pada saat saya sedang bekerja di dalam pesawat,” ujar Lidya Crytine kepada awak media usai membuat laporan di SPKT Polres Nias.
Setelah menyelesaikan laporan di SPKT, Lidya bersama kuasa hukumnya langsung menuju ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Megawati Bantah Cekik Pramugari
Sementara itu, anggota DPRD Sumut Megawati membantah telah mencekik pramugari Wings Air. Megawati menyebut yang terjadi saat itu hanya salah paham.
“Mungkin video viral yang mengatakan saya mencekik itu tidak ada sama sekali. Tidak pernah saya mau mencekik, saya hanya menunggu pramugari untuk bergeser supaya penumpang lain bisa masuk,” katanya, Selasa (15/4/2025) seperti dikutip dari detik.com.
Megawati menyebut saat itu dirinya ingin menolong penumpang tua yang tak ingin barangnya dimasukkan ke bagasi. Namun, ia mengklaim pramugari di maskapai tersebut bersitegas tak ingin membuka label tersebut.