situasinews.com, TEBING TINGGI | Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan 30 kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi dari dua orang pelaku.
Kapolres Tebing Tingg AKBP Andreas Tampubolon mengatakan penangkapan terhadap para pelaku berinisial E dan SG yang merupakan warga Kota Tanjungbalai dilakukan pada Rabu (21/8) dini hari.
“Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa sepucuk senjata tajam airgun,”kata AKBP Andreas, Sabtu (31/8/2024).
Ia menyebutkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas informasi yang diterima Polres Tebing Tinggi terkait adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjung Balai melalui Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan dan dibawa menggunakan sepeda motor tanpa plat kenderaan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata airgun,” sebutnya.
Sementara Kasat Resnarkoba AKP Winugraha Paramaartha menyebutkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Masih kami lakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkingan merupakan jaringan internasional Malaysia Sumatra,” sebut AKP Winugraha Paramaartha.
Terhadap kedua pelaku bakal dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidanan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (***)