Polrestabes Medan Musnahkan Sabu 22 Kg, Selamatkan 220.000 Jiwa

MEDAN, situasinews.com | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 22 kilogram. Pemusnahan narkotika itu sama saja dengan menyelamatkan 220.000 jiwa.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil Incinerator yang telah disediakan di Mapolrestabes Medan, Rabu (4/6/2025).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum mengatakan, sabu-sabu seberat 22 kilogram itu merupakan hasil penangkapan tersangka LK (42) warga Medan Polonia.

“LK ditangkap pada Minggu (11/5/2025) di depan Supermarket Irian, Jalan Aksara, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,” kata Kombes Pol. Dr. Gidion.

Dari penangakapan LK, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 22.000 gram atau 22 kilogram.

“Dari barang bukti sabu seberat 22 kilogram akan dilakukan penyisihan untuk keperluan Labfor sebanyak 148 gram. Jadi total yang akan dimusnahkan seberat 21.852 gram,” terang Gidion.

Mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menegaskan bahwa tidak ada barang bukti sabu yang disisihkan untuk keperluan pengungkapan kasus selanjutnya.

Gidion menyebutkan analisa sementara, narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 22 kilogram itu bisa digunakan untuk 220.000 orang.

“Itu sama saja dengan menyelamatkan 220.000 jiwa,” tukasnya.

Tersangka LK sendiri saat ini masih ditahan di Polrestabes Medan. Dia dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (iwan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *