MEDAN, siTuAsinews.com | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil menangkap dua anggota sindikat narkoba yang diduga berperan sebagai pengedar.
Dari dua orang tersangka yang ditangkap, seorang di antara terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 10 kilogram, pil ekstasi sebanyak 1.980 butir, happy water 106 bungkus, alprazolam 54 butir, happy five 55 butir, dan 11 botol ketamine cair.
“Ini hasil ungkapan dua kasus, pertama tanggal 21 Oktober dan kedua 26 Oktober 2024,” ungkap Kapolrestabes Medan dalam siaran persnya, Senin (28/10/2024).
Kapolrestabes Gidion menjelaskan, dua tersangka yang ditangka adalah, ALW (28) warga Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur dan MN (38) warga Jalinsum Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Langkat.
“Tersangka MN kita berikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan,” ujar Kapolrestabes Medan.
Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, barang bukti hasil pengungkapan pada 21 Oktober 2024 antara lain, 1.980 butir pil ekstasi, 11 botol ketamine cair, 12 pod berisi ketamine cair, 55 butir pil happy five dan 54 butir pil alprazolam.
“Sedangkan untuk barang bukti pengungkapan kasus kedua antara lain, 10 kilogram sabu, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit ponsel,” jelas Kapolrestabes didampingi Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizki Lubis.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.