Polrestabes Medan Tindak Tegas Empat Debt Collector Bertindak Preman

MEDAN, situasinews.com | Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan tidak mentolelir cara-cara oknum penagih utang (debt collector) yang menggunakan kekerasan di ruang publik dalam menjalankan tugasnya.

Penegasan itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat rilis kasus percobaan perampokan handphone dan mobil oleh empat oknum debt collector di Mapolrestabes Medan, Kamis (22/5/2025).

“Cara-cara premanisme yang menggunakan kekerasan di ruang publik sudah berulang kali kita tegaskan tidak boleh terjadi,” tegas Kombes Pol Gidion didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen dan Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto.

Dijelaskan, keempat oknum debt collector yang menggunakan cara-cara premanisme tersebut adalah, YAS (55) warga Jalan M Idris, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, dan AKM (30) warga Dusun XIII, Jalan Orde Baru, Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Kemudian yang dua orang lagi BS (47) warga Jalan Sering Lingkungan VI, Kecamatan Medan Tembug, dan RT (46) alamat sesuai KTP, warga Jalan Eko Kungi Blok CM, Kelurahan Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kalau alamat Medan di Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan,” terang Gidion.

Menurut Gidion, penarikan mobil yang dilakukan dengan cara-cara premanisme itu dilakukan para pelaku pada Rabu, 21 Mei 2025 sekira pukul 13:00 WIB.

Saat itu korban Lia Praselia (35) warga Jalan Menteng VII Grand Menteng Indah Clauster The Green, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan mengemudikan mobil Avanza hitam melintas di Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota.

Tiba-tiba, para debt collector yang berjumlah lebih kurang 10 orang menghadang dan menghentikan mobil korban. Kemudian mereka mengetuk kaca pintu mobil untuk menyuruh korban untuk membuka kaca mobil.

Setelah kaca mobil, korban menegur dan sambil merekam pelaku sembari mengatakan kenapa dirampas kunci mobilnya ada anak-anak di dalam jadi nangis ketakutan.

Saat korban bertanya, para pelaku langsung merampas handphone milik korban. Personel Resmob Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat informasi kejadian tersebut langsung turun ke TKP dan mengamankan para pelaku.

Terhadap para pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana.

“Pelanggaran Hukum Lain Putusan MK No. 18/PUUXVII/2019, yang menyatakan bahwa eksekusi jaminan
fidusia harus melalui penetapan pengadilan,” ucap Gidion.

“Kemudian, surat kuasa dan surat-surat lainnya tidak pernah diperlihatkan pada saat penarikan unit, melainkan dihadirkan di Kantor Polisi pada saat para pelaku diamankan melalui printout aplikasi WA.”

“Dari empat orang pelaku yang diamankan, yang tercatat penerima kuasa hanya satu orang saja, dan yang lainnya langsung melarikan diri,” Gidion menambahkan. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *