Polrestabes Medan Tunggu Hasil Penelitian Berkas Kasus Penganiayaan Jurnalis Abd Halim

MEDAN, situasinews.com – Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas kasus penganiayaan Jurnalis Media Online, Abd Halim (25) oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Medan.

“Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkasa oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Medan,” kata Bayu didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Muhammad Hafizullah di Medan, Kamis (4/12/2025).

Bayu menuturkan Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan telah melimpahkan tahap satu berkas perkara yang melibatkan terlapor Salbiah Sibarani Cs ke Kejaksaan Negeri Medan.

“Posisi kasus sudah tahap penyidikan, penyidik sudah mendatangi Rutan Tanjung Gusta untuk memeriksa saksi RP. Namun saat itu saksi belum mau memberikan keterangan dikarenakan pelapor tidak pernah menjenguknya di Rutan Tanjung Gusta,” terang Bayu.

Bayu menuturkan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Salbiah Sibarani dikarenakan sudah tua dan memiliki penyakit.

“Pihak keluarga membuat surat permohonan tidak dilakukan penahan dikarena tersangka ada penyakit dan umur tersangka 73 tahun,” papar Bayu.

Sejauh ini, Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka lainnya berinisial FA sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga polisi menerbitkan surat perintah membawa tersangka FA.

“Sudah kita terbitkan surat perintah membawa tersangka terhadap tersangka FA. Intinya kami tetap fokus untuk menyelesaikan kasus ini,” pungkas Bayu.

Perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana ini terjadi di Jalan Jati II, Kel. Teladan Timur, Kec. Medan Kota, tepatnya di Yayasan Zending Islam.

Para pelaku menganiaya korban Abd Halim mengunakan tangan serta kaki serta benda keras berupa kunci sepeda motor kebagian wajah yang mengakibatkan pelapor mengalami luka di bagian Dahi, mata sebelah kanan dan mata kin mengalami lebam, rahang mengalami bengkak.

Para pelaku juga menyeret pelapor yang mengakibatkan telapak kaki kanan dan telapak kaki mengalami luka memar. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *