Polrestabes Medan Ungkap 9 Kasus Kejahatan, Salah Satunya Polisi Gadungan

siTuAsinews.com, MEDAN | Selama 17 hari bulan Ramadan, Polrestabes Medan mengungkap 9 kasus kejahatan dengan 15 orang tersangka diamankan.

Demikian disampaikan Waka Polrestabes Medan, AKBP Taryono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu SIK, Kasi Humas, AKP H Sembiring, saat menggelar konferensi pers di Halaman Polrestabes Medan, Senin (17/3/2025).

“Berikut ini beberapa kasus yang kami ungkap oleh Satreskrim dan Polsek Tuntungan agar masyarakat melaksanakan ibadah, maupun masyarakat lain yang beraktivitas di bulan puasa ini dapat dengan nyaman. Dalam hal ini ada 9 kasus kejahatan yang bisa kita ungkap dengan mengamankan 15 orang tersangka,”ungkap AKBP Taryono.

Ia menyebutkan dari 9 Laporan Polisi ada 15 tersangka, dan 6 tersangka mengaku sebagai anggota Polri.

BACA JUGA  Dapat Job AKP, Ini Jabatan Baru Iptu Eko Sanjaya, Kapolsek Medan Tuntungan yang Rela Lepas Seragam Dinas Demi Kemanusiaan

“Jadi modusnya ada yang merampas barang dengan sajam, dan menggunakan airsoftgun. Dari 9 LP ini diancam dengan hukuman pasal 365, 363, 480. Karena mulai dari pemetik sampai penadah yang curanmor bisa kita ungkap. Ada penipuan dan penggelapan dengan modus anggota Polri. Yang seluruhnya dengan hukuman di atas 5 tahun,” bebernya.

Ia menambahkan untuk pelaku curas yang menggunakan modus anggota Polri atau polisi gadungan, tersangkanya berinsial SP dan AP, kemudian pasal 480 penadahnya JAT.

“Yang menggunakan airsoftgun inisial CG, dengan pemberatan tersangkanya IL dan PG, penipuan dan penggelapan di Polsek Tuntutangan dengan modus anggota Polri dengan insial BA. Curat, Curanmor, dan curas,” imbuhnya.

BACA JUGA  Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Perumahan Royal Seksama Medan Terkapar Ditembak Polisi

Untuk barang bukti yang dirampas dari korban yang berhasil diamankan adalah 4 unit handphone, 4 buah kunci sepeda motor, 12 unit sepeda motor yang seluruhnya akan kami serahkan kepada pemiliknya, 1 buah borgol, kunci T, sperpart berbagai merek, dan airsoftgun.

“Itulah langkah-langkah yang sudah kami lakukan, kemudian mengamankan pelaku dan berkas perkara tahap ke penyidikan,” katanya.

Dalam hal ini Polrestabes Medan memberikan himbauan kepada masyarakat agar berhati hati dalam menggunakan sepeda motor.

“Apabila masyarakat menjadi korban tindak pidana bisa segera melaporkan pada 110 itu 24 jam gratis dan call center kami 081214445188,” pungkasnya. (nico)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *