Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Pelaku Ternyata Ayah dan Anak

siTuAsinews.com, MEDAN | Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus perampokan yang berujung pembunuhan terhadap sopir taksi online.

Dari pengungkapan ini, personel menangkap dua orang pelaku yang merupakan ayah dan anak berinisial K dan AP. Terhadap keduanya diberikan tindak tegas terukur ditembak pada bagian kakinya.

Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, goni, palu, uang tunai serta mobil milik korban.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putra Wijayanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya orang hilang di Mapolsek Medan Helvetia pada tanggal 7 April 2025.

“Keluarga korban melaporkan bahwa korban bernama Michael Pakpahan pada 6 April 2025 telah meninggalkan rumah,” katanya, Jumat (11/4/2025).

Berdasarkan laporan itu personel Sat Reskrim Polrestabes Medan selanjutnya melakukan pencarian terhadap korban dengan berkoordinasi bersama Polres Langkat dan Polres Karo.

BACA JUGA  Datang ke Pesantren Putri Tahfidzul Qur'an Ummahat, Kombes Gidion Didoakan Santri jadi Pemimpin Amanah

“Dari data keluarga yang disampaikan, kita melakukan upaya pencarian. Kita mengidentifikasi ada dua orang pelaku yaitu K dan AP. Lalu pada tanggal 9 April 2025 yang bersangkutan tertangkap tangan karena menguasai kendaraan korban jenis Toyota Rush warna hitam BK 1273 QF di Tanah Karo,”jelasnya.

Dari interogasi kedua pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan yang sebelumnya sudah direncanakan tanggal 2 April 2025 dengan motif ingin menguasai mobil korban, sehingga pelaku AP dapat bekerja.

“Pada tanggal 6 April ini, pelaku AP memesan taksi online menggunakan handphone milik ayahnya K di kawasan Sunggal. Lalu pesanan tersebut diterima oleh korban dengan menjemput kedua pelaku menggunakan mobil Toyota Rush milik korban,”jelasnya.

Saat di perjalanan menuju Jalan Besar Tanjung Selamat, korban dibekap menggunkan sarung oleh pelaku AP yang pada saat itu duduk dibelakang korban. Sedangkan pelaku K duduk dibelah sopir.

BACA JUGA  Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu

“Karena korban masih meronta, kemudian dipukul pakai palu serta diseret ke jok belakang, hingga korban merenggang nyawa. Jasad korban kemudian dipindahkan ke dalam karung dan dibuang menggunakan pemberat batu ke Sungai Paluh, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat,”ungkapnya.

Kedua pelaku membunuh korban. Kemudian jasad korban ke dalam goni lalu membuangnya ke Sungai Paluh, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Terhadap kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun,” pungkasnya. (nico)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *