Polsek Medan Baru Tembak Kaki Pelaku Pembobol Toko Ponsel

banner 468x60

siTuAsinews.com, MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian di toko ponsel milik korban Sonita Br. Munthe (34) di Lantai 4 gedung Plaza Medan Fair.

Dalam pengungkapan tersebut pelaku
Dian Syahputra alias Marco alias Gajah (26) diamankan di Jalan S. Parman Medan, pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 Wib.

banner 336x280

“Pelaku warga Jalan S. Parman Gg. Sor Kec. Medan Petisah, kita berikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kakinya karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan,”ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH, Minggu (06/10/2024).

Kapolsek menjelaskan peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 wib ketika korban yang merupakan warga Jalan Musholla Silaturahmi Dusun 6 Desa Lama Kec. Pancur Batu sedang menonton bioskop dan counter ponsel miliknya sedang keadaan tutup.

BACA JUGA  Polda Sumut Police Line Lokasi Judi di Belawan dan Temukan Gudang Penyimpanan Mesin Judi di Binjai

Korban pun mendapat kabar dari pihak security Plaza Medan Fair bahwa toko ponsel miliknya sudah dibongkar maling dan pintu Rolling Door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.

“Setelah dicek ternyata benar toko ponsel milik korban sudah dibongkar oleh pelaku dengan merusak pintu Rolling Door dan 26 Unit Hp android dan Iphone seken yang berada di steling sudah hilang,”jelasnya dan aksi pelaku terekam kamera CCTV.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebanyak 26 (dua puluh enam) unit Hp android dan Iphone kondisi bekas. Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Medan Baru.

BACA JUGA  Lewat Kegiatan Minggu Kasih, Kapolrestabes Medan Salurkan Bantuan Sembako dari Kapolda Sumut

“Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dan mengambil 26 Unit hp android dan Iphone seken di toko ponsel milik korban yang berada di lantai 4 Plaza Medan Fair,”ucapnya.

Kepada petugas, Kompol Yayang menyebutkan pelaku mengaku bahwa sisa Hp hasil curiannya sudah diberikannya kepada temannya (DPO) untuk dijualkan dan pelaku merupakan residivis sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama.

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa 3 (tiga) Unit Hp Android merk Redmi, Oppo dan Techno, 1 ( satu) buah baju kemeja lengan panjang motif kotak kotak yang dipakai pelaku, 1 (satu) buah tang, gunting dan pengkait besi, 1 ( Satu ) Buah Tas Ransel warna Hitam bertuliskan BCA,” pungkasnya. (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *