siTuAsinews.com, MEDAN | Polsek Medan Helvetia mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti.
Kedua pelaku bernama Wika Satria (33), warga Jalan Kompos, Desa Pujimulio, Sunggal, Deliserdang dan Fenanda Tasrif (27), warga Jalan Budi Luhur, Sei Sikambing C II, Medan Helvetia terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur (tembak, red) karena berupaya kabur saat proses pengembangan.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan korban Syahrul Rizal (39), warga Jalan Klambir V dengan nomor laporan LP/B/479/IX/2024/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA pada Kamis (12/9/2024).
“Aksi pencurian sepeda motor itu terjadi pada Rabu (11/9/2024) sekira pukul 22.00 WIB, korban baru saja pulang kerja memarkirkan sepeda motor Honda Supra X BK 4938 AFI di teras rumahnya. Namun pada saat korban hendak mengunci pagar, korban melihat sepeda motor sudah hilang. Selanjutnya korban melaporkan kepada ke Polsek Medan Helvetia,” ungkap Kompol Alex, Selasa (17/9/2024).
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keduanya di Jalan Soekarno Hatta Km 18, Binjai Timur, Kamis (12/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
“Terhadap keduanya kita beri tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat kita lakukan pengembangan,” tegas Alex.
Dari pengungkapan itu petugas juga menyita sepeda motor milik korban dan yang digunakan kedua pelaku saat menjalankan aksinya yakni Honda Vario BK 5363 ALT, dua kunci L dan sebuah kunci Y beserta dua mata anak kunci yang ujungnya runcing.
“Terhadap kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana ayat (2)dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (***)