siTuAsinews.com, MEDAN | Seorang pria bernama Kamaludin alias Kamal (33) dilumpuhkan petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Kamal ditangkap pada tanggal 7 September. Namun dirinya melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat pencarian barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Ipda M Yusuf Dabutar mengatakan, pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Balai Desa, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas pada 3 September 2024 lalu.
“Dalam aksinya, pelaku mencuri handphone merek iPhone 11, Oppo A 15 serta laptop merk Asus Type A 416 M AO milik korban. Pelaku beraksi dengan cara merayap naik ke lantai dua rumah, lalu masuk melalui pintu lantai 2 yang tidak terkunci,”kata Ipda M Yusuf, Senin (9/9/2024).
Usai melakukan aksinya, pelaku menjual barang curiannya kepada seseorang di daerah Jermal seharga Rp 1,2 juta.
Uang itu digunakan tersangka untuk membeli sepasang pakaian baru dan dihabiskan foya-foya.
“Hasil penjualan barang curian tersebut pelaku membeli baju, celana dan selebihnya habis untuk foya – foya,” sebutnya.
Ipda M Yusuf menambahkan aksi pencurian baru diketahui korban sekira pukul 05.09 WIB, setelah adik korban mencari keberadaan handphone yang diisi baterai pada pukul 02.00 WIB sudah tidak ada.
Selanjutnya korban naik ke lantai dua dan melihat laptopnya juga hilang.
“Korban juga mengecek lemari kamarnya sudah acak-acakan. Lalu, korban memeriksa dengan naik ke lantai paling atas dan ternyata pintu sudah dalam keadaan terbuka. Korban menyebut pelaku masuk dari sana,” pungkasnya. (***)