MEDAN, situasinews.com | Personel Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dua pelaku perampokan yang menyekap dan melecehkan seorang wanita di dalam mobil.
Kedua pelaku terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap di Jalan Flamboyan Raya Lingkungan 2, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Kedua pelaku diidentifikasi sebagai AS (34) warga Jalan SD Inpres, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, dan AL (30) seorang residivis yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, Jumat (31/1/2025).
Dijelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban Juniar Susantri Rajagukguk (30) yang berkenalan dengan salah satu pelaku melalui WhatsApp (WA) pada 27 Januari 2025.
“Pelaku yang menggunakan nama samaran “Yanto” mengajak korban bertemu di SPBU Sunggal simpang Ringroad,” sebut Kapolsek.
Saat korban masuk ke dalam mobil Avanza Veloz putih BK 1990 ADM, lalu mereka pergi untuk membeli bandrek. Saat itu korban mengetahui pelaku AS seorang diri di dalam mobil.
Namun saat tiba di Jalan Amal, teman pelaku muncul tiba-tiba dari jok belakang dan mencekik serta mengancam akan memutilasi korban jika tidak menyerahkan barang berharganya.
“Korban kemudian dilecehkan dan disekap dalam mobil sebelum akhirnya diturunkan di dekat kantor Satlantas Tanjung Morawa keesokan harinya,” ujarnya.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Sunggal. Personel Reskrim Polsek Sunggal yang memproses laporan korban segera melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budi Simanjuntak melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan informasi masyarakat.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (30/1/2025) sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Saat tim kami melakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” tegas Kapolsek.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan serangkaian kejahatan serupa di beberapa lokasi, termasuk Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Jamin Ginting Citra Garden, Jalan Bunga Cempaka, dan Jalan Ringroad.
Adapun barang bukti yang disita dari kasus ini, satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih BK 1990 ADM, sebilah parang, satu unit handphone Android Realme Note 60, 3 unit handphone milik pelaku, dompet, topi, baju dan plat No Pol BK 1990 ADM.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tutup Kapolsek. (###)