Prabowo Resmi Hapus Piutang UMKM Pertanian

Ekonomi, Nasional69 Dilihat
banner 468x60

siTuAsinews.com, JAKARTA | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM, di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 November 2024.

Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan PP ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil di bidang pangan yang penting bagi negara.
​​​​​​
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna,” kata Presiden Prabowo dikutip Antara.

banner 336x280

Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.

Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.

Agenda acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *