Promosikan Situs Judi Online, Seorang Wanita Diamankan Tim Dit Siber Polda Sumut

banner 468x60

siTuAsinews.com, SUMUT | Seorang wanita berinisial HM diduga mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram. Alhasil warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang itu diamankan Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku HM diamankan dalam menindaklanjuti instruksi Presiden dan Kapolri tentang penindakan dan pemberantasan maraknya judi online (judol).

banner 336x280

“Ada lima situs judi online diantara WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98 yang dipromosikan pelaku,” katanya, Sabtu (2/10).

BACA JUGA  Sakit Hati Jadi Motif Pria di Deliserdang Bantai Tiga Balita, Dua Tewas Luka Tikam di Perut dan Dada

Hadi menerangkan, dalam aksinya pelaku dichat oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.

“Dalam praktik perjudiannya online pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000-Rp1.000.000 per bulannya,” terangnya.

Kini terhadap pelaku HM sudah ditahan di Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut.

“Atas perbuatannya dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” pungkasnya. (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *