Punya Airsoft Gun, Kakek di Simalungun Jadi BD Sabu

banner 468x60

situasinews.com, SIMALUNGUN | Seorang kakek bernama Poniran alias Cekpon (53) ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Simalungun karena diduga menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut terjadi di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, tadi malam. Saat penangkapan, petugas juga menyita senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam dari sang kakek yang ditemukan di lokasi.

banner 336x280

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinnaldi Pane, mengungkapkan penangkapan Cekpon berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di rumah pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Cekpon di salah satu kamar di belakang rumahnya di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, tadi malam,” ujar Irvan, Jumat (30/8/2024).

BACA JUGA  Nina Wati Segera Diadili, Kejatisu Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan terhadap pelaku.

“Petugas melakukan penggeledahan di TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti di sebuah kamar di belakang rumah milik Cekpon,” jelas Irvan.

Irvan menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu bungkus klip besar berisi sabu-sabu dengan berat bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, satu timbangan digital, sebuah handphone, uang tunai, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam.

“Satu bungkus klip besar sabu dengan bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, timbangan digital, hp, uang, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN warna silver hitam, turut diamankan,” tambah Irvan.

BACA JUGA  Polda Sumut Ungkap Sindikat Hipnotis Antar Provinsi, Lima Pelaku Diamankan

Menurut keterangan dari pelaku, kata Irvan, sabu-sabu yang disita dari tangannya memang dimaksudkan untuk dijual. Cekpon mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas.

“Barang bukti yang diamankan darinya (pelaku) diakui miliknya yang untuk dijualnya, dan diperoleh dari seorang laki-laki bernama Rahmad yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh petugas,”pungkasnya. (***)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *