siTuAsinews.com, Batu Bara | Meski Pemkab Batu Bara melalui Pemerintah Kecamatan Air Putih telah melarang mendirikan bangunan di bantaran sungai Kelurahan Indrapura, namun tidak diindahkan.
Buktinya sejumlah bangunan tetap dibangun dan dijadikan warung tuak. Belakangan keberadaan warung tuak di bantaran sungai Kelurahan Indrapura telah menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.
Mencegah terjadinya kemungkinan yang tidak diinginkan dan menjaga Harkamtibmas di wilkum Polsek Indrapura,Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi SH melaksanakan Sambang Cooling System terkait keresahan masyarakat terhadap keberadaan warung tuak tersebut ,guna menjaga Harkamtibmas di wilkum Polsek Indrapura Polres Batubara.
Kapolsek Indrapura mengundang semua pemilik warung tuak yang berada di bantaran sungai Indrapura ke Polsek Indrapura, Rabu (23/4/2025) pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, Camat Air Putih Muliadi,
Danramil 02 AP diwakili Peltu Budi Santoso, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu M Siregar SH, Kanit Binmas Polsek Indrapura Ipda J Nainggolan,
Babinkamtibmas Kel Indrapura Bripka M Hasibuan, Lurah Indrapura Eko Supiandi.
Kapolsek Indrapura dalam sambutannya mengimbau kepada pengelola warung tuak, agar tidak menghidupkan musik hingga larut malam dan jangan menyediakan pelayan-pelayan perempuan berpakaian minum dan tidak menjual minuman keras.
Menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada pengelola warung tuak agar dapat menjaga Harkamtibmas di wilkum Polsek Indrapura Polres Batu Bara.
Menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas agar anti narkoba, karena narkoba musuh kita dan dapat merusak generasi bangsa dan berantas judi.
Camat Air Putih Muliadi mengatakan, dengan tegas tidak dibenarkan membangun/ membuka warung di bantaran sungai Kelurahan Indrapura.
Namun larangan itu tidak diindahkan.
“Apabila pemerintah melakukan penertiban maka pengelola warung harus menerima,” ujar camat mengingatkan.
Penyampaian Kanit Binmas Polsek Indrapura yang intinya pengelola warung tuak wajib mematuhi peraturan perundangan,-undangan. Jangan membuat keributan sehingga dapat menimbulkan kegaduhan.
Lurah Indrapura mengimbau pemilik warung tuak terkait adanya laporan keresahan dari masyarakat terkait keberadaan warung tuak di benteng daerah bantaran sungai.
Hasil kesepakatan sementara, dilarang menjual minuman keras (beralkohol).
Pada pukul 23.00 WIB musik harus dimatikan.
Pelayan perempuan memakai pakaian rapi yang menutup aurat dan warung jangan dibuat tempat maksiat. Kegiatan berjalan dengan lancar, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.(SUSI)