siTuAsinews.com, MEDAN | Sat Reskrim Polrestabes Medan kembali menembak mati seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) berinisial B alias BK (30) warga Percut Seituan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan pelaku B merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara pada 2016 divonis 3 tahun, 2019 divonis 3 tahun dan 2021 divonis 10 bulan yang melibatkan kasus pencurian sepeda motor.
“Pelaku ini merupakan DPO Sat Reskrim Polrestabes Medan. Yang bersangkutan ini terakhir kali melakukan aksi begal terhadap seorang pelajar di wilayah Percut Seituan,”ungkapnya Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba.
Gidion menyebutkan dalam aksinya pelaku B bersama rekannya D warga Bandar Labuhan Dusun III, Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, sedang menjalani persidangan.
“Selain pelaku B, Sat Reskrim Polrestabes juga menangkap empat tersangka lainnya yakni, Al, Wir, DS dan Riz yang juga terlibat kasus begal (curas) di berbagai lokasi,” ujarnya.
Gidion menambahkan para tersangka ini umumnya residivis dengan kasus yang berbeda.
“Karena perbuatannya, para pelaku terancam melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya. (nico)