MEDAN, situasinews.com | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram dengan mengamankan seorang tersangka berinisial H (42) yang merupakan residivis kasus narkoba.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat rilis kasus di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/5/2025) mengatakan, dengan menyita barang bukti 22 kilogram sabu tersebut pihaknya telah menyelamatkan sekitar 220.000 jiwa.
“Narkotika itu adalah salah satu faktor penyebab terjadinya tawuran, terjadinya premanisme, dan terjadinya tindak pidana-tindak pidana berangkai atau samengestelde delicten lainnya,” kata Kombes Gidion didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen, Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan dan Kasi Humas AKP Syahri Ramadhan.
“Karena itu, dengan adanya penangkapan 22.000 gram atau sekitar 22 kilo kita setidaknya menyelamatkan 220.000 orang dari penggunaan konsumsi nakoba, sekaligus kita juga mereduksi akar masalah tawuran, akar masalah premanisme, dan akar masalah kenakalan remaja,” Gidion menambahkan.
Dalam keterangannya, Gidion menjelaskan bahwa tersangka H, warga Medan Polonia ini mengakui mengantarkan sabu seberat 22 kilogram tersebut atas suruhan JP (DPO) dengan upah Rp20 juta jika pengantaran sudah selesai dijalankan.
“Tersangka menerangkan bahwa dia mendapatkan perintah dari tersangka JP (DPO). Kita tahu bahwa pengungkapan narkoba selalu mendapatkan sel terputus, setiap tertangkap kemudian dia akan memutus mata rantai peredaran narkoba,” jelas Gidion.
Oleh karena itu, butuh keuletan, lalu kemauan, kemudian juga faktor teknologi yang digunakan itu juga menjadi faktor penentu dalam pengungkapan jaringan berikutnya.
“Saya berharap ini bisa ditindaklanjuti oleh Satnarkoba untuk mengungkap layer di atasnya,” harap Gidion.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini memaparkan bahwa tersangka H merupakan residivis tahun 2010.
Dia pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam perkara yang sama (penyalahgunaan narkotika jenis sabu), mendapatkan hukuman atau vonis 4 tahun penjara, dan keluar dari penjara tahun 2014.
“Sebelumnya tersangka berhasil 2 kali membawa narkotika jenis sabu atas suruhan orang yang sama berinisial JP pada November 2024 seberat 1 kilogram dan akhir Desember 2024 seberat 2 kilogram,” papar Gidion.
H sendiri sebelumnya ditangkap personel Unit I Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11:30 WIB, di Jalan Aksara depan Supermarket Irian, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Dari penangkapan H, polisi menyita barang bukti 22 bungkus teh cina yang berisikan sabu dengan berat bersih 22.000 gram. Kemudian satu unit sepeda motor, dan satu unit HP.
Terhadap tersangka H hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Dia dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (iwan)






