MEDAN, siTuAsinews.com | Sakit hati sering diolok-olok menjadi motif pembantaian tiga balita kakak beradik di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (9/12/2024).
Pembantaian itu mengakibatkan dua anak balita (bawah lima tahun), DS (2 tahun), dan OS (3 tahun) tewas dengan kondisi luka tikam di perut dan dada. Sedangkan kakak mereka NOS (6 tahun) kritis.
“Motif diduga pelaku RS (40th) sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh korban dan orangtuanya,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12/2024).
Lebih lanjut mewakili Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Anhar menjelaskan peristiwa pembantaian tiga balita kakak beradik itu terjadi pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
“Sebelum kejadian sekira pukul 09.30 WIB saat tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya, tiba-tiba korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan “kudis-kudis, orang gila,” terang Anhar.
Ejekan itu berulang kali diucapkan korban sehingga tersangka emosi lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau yang ada di dapur.
Setelah itu tersangka mendatangi korban DS yang berada tepat di teras rumah dan langsung menusuk dan membelah perut korban.
Setelah itu tersangka menusuk dan membelah perut korban OS, kemudian tersangka yang emosi mengejar korban NOS di dalam rumahnya dan menyeretnya lalu menusuk perut dan membelahnya.
“Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut tersangka pergi,” terang Anhar.
“Di pertengahan jalan tersangaka membuang pisaunya, selanjutnya sekira pukul 17:00 WIB tersangka mendatangai Poslantas Aksara dan mengatakan kepada polisi satlantas bahwa dirinya telah membunuh anak-anak,” Anhar menambahkan.
Selanjutnya personel Poslantas Aksara menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa tersangka untuk mencari dimana
pisau dibuang.
“Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan,” papar Anhar.
Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000.
(iwan)