siTuAsinews.com, MEDAN | Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja ilegal ke Malaysia.
Dalam pengungkapan ini seorang pria berinisial LM (44) warga Desa Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan pengungkapan kasus TPPO Pekerja Ilegal ke Malaysia ini berawal dari Tim Polsek Kutalimbaru bersama Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan pada Sabtu 7 September 2024 adanya satu rumah yang merupakan warga luar desa dan hendak dikirim ke Malaysia.
Dari informasi itu petugas turun kelokasi tepatnya di Jalan Dusun VII, Salang Namo Mbelin, Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
“Disana petugas menemukan tiga orang diketahui berasal dari beberapa daerah seperti NTT, Sulawesi Tenggara, dan Garut. Ketiga orang tersebut mengaku bahwa rumah yang ditempati mereka merupakan milik tersangka LM,” kata Kompol Jama, Kamis (12/9/2024).
Lebih lanjut, Jama mengungkapkan pada saat dilokasi tersangka LM tidak berada ditempat, sehingga petugas melakukan pengembangan dan pengejaran.
“Tersangka LM diamankan di Deli Serdang dan tersangka mengakui perbuatannya bahwasanya ketiga orang yang diamankan tersebut akan diberangkatkan sebagai tenaga kerja ilegal ke Malaysia melalui Perairan Tanjungbalai,”ungkapnya.
Jama menerangkan tersangka LM sudah mengirim sebanyak 30 orang untuk bekerja di Malaysia secara ilegal.
“Hasil pemeriksaan bahwa per orang, dikenakan biaya Rp5 juta untuk diberangkatkan ke Malaysia. Oleh tersangka sudah lebih dari 30 orang yang diberangkatkan secara ilegal,” terangnya.
Terhadap tersangka LM sudah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (***)