Batu Bara, situasinews.com | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu Bara menangkap tiga remaja berinisial N (19), A (17) dan MI (17) warga Kecamatan Limapuluh Pesiair Kabuparrn Batu Bara, Senin (28/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketiganya ditangkap atas dugaan melakukan perkosaan terhadap seorang perempuan di bawah umur, sebut saja Mawar (16, bukan nama sebenarnya).
Kasatreskrim Polres Batu Bara, AKP Enand H Daulay, mengungkapkan kasus ini pada Selasa (29/10/2024).
Menurut Kasatreskrim, ketiga terduga pelaku diringkus setelah korban melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada ayahnya, Yuda (bukan nama sebenarnya), Minggu (27/10/2024) malam.
Warga menemukan korban Mawar di sebuah rumah kosong di Kecamatan Limapuluh Pesisir. Saat ditanya warga, sembari menangis sedih, Mawar mengatakan dirinya telah disekap dan diperkosa oleh A dan dua temannya di rumah kosong.
Setelah menerima laporan dari putrinya malam itu juga, Yuda melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batubara, agar pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur, keesokan harinya Tim Opsnal dipimpin Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya diketahui, ketiga terduga pelaku sedang duduk santai di depan teras rumah orang tua A. Ketiganya kemudian berhasil diamankan.
Usai diringkus, ketiga terduga pelaku digiring ke Unit PPA Satreskrim Polres Batubara. Ketiganya dipersangkakan
Pasal 76 ayat (d) jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 dan jo. Pasal 64 KUH,” ujar Kasat Rekrim AKP Enand H Daulay. (SS)