siTuAsinews.com – Medan | Pada minggu terakhir Agustus 2024 (tanggal 19 s/d 26), Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil melakukan penyitaan terhadap narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,51 kilogram.
Selain sabu, ada juga narkotika jenis ganja seberat 975,01 gram, pil ekstasi 2.8594 buitr, 30 unit sepeda motor, 4 unit mobil dan lainnya.
Kabidhumas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, dari jumlah barang bukti narkoba tersebut di atas, pihaknya menangkap 135 orang tersangka.
“Kami komit memberantas narkoba di wilayah Sumatera Utara. Penangkapan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jerah bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat,” kata Hadi, Selasa (27/8/2024).
Mantan Kapolres Biak ini mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba, mengingat narkoba adalah sumber dari berbagai kejahatan di wilayah ini.
“Segera laporkan kepolisian yang mengetahui peredaran narkoba, karena barang tersebut merupakan sumber kejahatan,” tandasnya.
Oleh karena itu, pihaknya terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagai program prioritas.
“Polda Sumatera Utara dan jajaran terus menggelar kegiatan operasi dalam pemberantasan narkoba dan berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba,” pungkasnya. ###