siTuAsinews.com, Tebing Tinggi | Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih SH CCP mengatakan, sosialisasi dan verifikasi data pedagang Pasar Gambir Kota Tebing Tinggi yang dilakukan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tebing Tinggi Dr Marimbun Marpaung SP MSi, di Lantai III Pasar Kain, Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Baru, pada Jumat (9/1/2026) lalu, sudah sesuai regulasi dan tepat sasaran.
Penyandang Sertifikat Ombudsman RI “Transformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pranata Pengawasan” mengatakan hal itu dalam press releasenya kepada sejumlah media online, Senin 12 Januari 2026.
Ia menegaskan, dengan melakukan sosialisasi dimaksud dapat mendengarkan setiap tanggapan dan menampung aspirasi pedagang sebelum membuat suatu kebijakan dan ketetapan sebagai upaya tata kelola yang baik (good governance) penyelenggara pelayanan publik.
Wali Kota LSM LIRA ini menyebutkan terdapat beberapa pertimbangan mengapa sosialisasi dimaksud begitu urgen antara lain
1.Mengumpulkan masukan: sosialisasi memungkinkan pengumpulan perspektif, kekhawatiran, dan ide dari berbagai pihak yang terkena dampak. Hal ini membantu memastikan keputusan yang diambil komprehensif dan mempertimbangkan realitas di lapangan.
2.Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi: dengan melibatkan publik atau pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan, prosesnya menjadi lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
3.Meminimalisir konflik: sosialisasi memberikan kesempatan untuk berdialog dan mencari titik temu sebelum keputusan diresmikan, yang dapat mengurangi potensi penolakan atau konflik di masa mendatang.
4.Memvalidasi gagasan: ini adalah cara yang efektif untuk menguji kelayakan dan dukungan terhadap suatu ide atau proposal sebelum menginvestasikan sumber daya lebih lanjut.
Responden BPK RI menambahkan, secara keseluruhan, sosialisasi yang efektif menghasilkan keputusan yang lebih kuat, lebih berkelanjutan, dan lebih mungkin diterima serta didukung oleh semua pihak terkait.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Tebing Tinggi, Marimbun Marpaung, telah menjelaskan bahwa fokus utama sosialisasi dan penataan itu adalah relokasi pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan, akan diarahkan untuk menempati kios atau stand yang telah tersedia sesuai dengan verifikasi data yang memenuhi syarat.
Marimbun juga menjelaskan adanya rencana menetapkan sistem zonasi baru guna menciptakan Pasar Gambir yang lebih higienis dan teratur yakni:
Blok A: Dikhususkan untuk pedagang sayur dan buah, serta penertiban pedagang kuliner yang menempati bahu Jalan MT Haryono dan Jalan Pattimura.
Blok B: Dikhususkan untuk pedagang pasar ayam dan ikan. Blok C: Dikhususkan untuk pasar daging.
Selain itu, Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM juga mengumumkan akan adanya penyesuaian tarif retribusi pasar untuk meningkatkan pelayanan dan pemeliharaan fasilitas yang akan diusulkan ke DPRD Kota Tebing Tinggi. Dengan perincian tarif terbaru meliputi yaitu:
Kios: dari Rp75.000 menjadi Rp300.000 per bulan. Stand: dari Rp65.000 menjadi Rp150.000 per bulan. Pelataran/ PKL: dari Rp3.000 per hari menjadi Rp4.000 per hari.
“Nah, apa yang disampaikan Kadis Perdagangan, Koperasi dan UMKM kepada para pedagang yang ada di Pasar Gambir tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena belum menjadi ketetapan atau keputusan. Semua produk hukum baik itu Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwa) ada mekanismenya melalui pembahasan di Legislatif dalam hal ini DPRD setelah diusulkan oleh eksekutif atau Pemko Tebing Tinggi,” kata Ratama.
Dia berharap, agar para pedagang yang ada di Pasar Gambir dapat kembali berjualan seperti biasa dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan kondusifitas Kota Tebing Tinggi.(SUSI)





