Tak Kenal Lelah, Satreskrim Polrestabes Medan Kembali Ungkap 13 Kasus 3C dan 1 Pembunuhan

MEDAN, situasinews.com | Satreskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kasatreskrimnya AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K kembali berhasil mengungkap 13 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau 3C, serta 1 kasus pembunuhan.

“Di ujung senja ini saya menyampaikan kinerja surya dari Satreskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kasatreskrim Pak Bayu dan semua tim, termasuk Kanit Resmob dan Kanit Pidum,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum saat rilis kasus di Mapolrestabes Medan, Senin (2/6/2025) sore.

“Ada beberapa kasus yang berhasil kita ungkap pada periode minggu terakhir Mei 2025. Yang pertama kasus curas ada 3 kasus, lalu kasus curat ada 3 kasus, curanmor ada 7 kasus, dan pembunuhan ada 1 kasus,” jelasnya.

Dari 14 kasus yang berhasil diungkap jajaran Reskrim Polrestabes Medan, sambung Gidion, terdapat 21 orang tersangka dengan rincian 3 orang tersangka kasus curas, 5 tersangka kasus curat, 11 tersangka curanmor, dan 2 tersangka kasus pembunuhan.

Menurut Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, keberhasilan jajarannya itu merupakan hasil dari kerja keras, melakukan pengungkapan yang tidah henti-hentinya, tidak mengenal lelah untuk melakukan penegakan hukum, tindakan terhadap tindak pidana atau kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Adapun 3 tersangka kasus curas tersebut adalah, Yuda Ariyanto Togatorop, Adam Hakim Nasution, dan D.M.N.S. Sedangkan 5 tersangka kasus curat masing-masing, Marto (51), M Abiagi (29), R (55), F alias Cakil (45), S alias Lebek.

Kemudian 11 tersangka curanmor ada Simon Hutasoit alias Agus , Eko Syahputra, Arauf Mustaqim, Mhd Sultan Al Fikri, Christopel Partogi, Pakpahan alias Topel, Mohd Hanapi, Denny Fransiskus Samosir, Tri Janardo Manullang, Yuda Prawira, dan Markus Eduward Pasaribu alias Markus.

“Untuk 2 tersangka kasus pembunuhan AF (18) warga Pasar III Gang Bengkel, dan NR (18) warga Jalan Pasar IV Gang Legiman, Mabar. Mereka diduga menganiaya korbannya Rusti hingga meninggal dunia,” jelasnya.

“Penganiayaan itu diduga dilakukan kedua pelaku di Jalan Haji Anif No. 27, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 22:30 WIB,” tambahnya. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *