siTuAsinews.com, MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, akan menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), pada tanggal 1 Desember 2024.
Hal ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan No. 2065 tahun 2024, Tentang Penetapan Hari, Tanggal, Waktu Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan kepada wartawan, di Gedung KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan No. 35 Medan, Jumat (29/11/2024).
“Selain SK KPU Medan No. 2065 tahun 2024, PSS dan PSL dilakukan berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 PKPU No. 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, yang menyatakan dalam hal disebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan atau penghitungan suara susulan,” terang Mutia.
Selain itu, Mutia juga menjelaskan, KPU Medan juga menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, yang isinya memohon untuk agar tetap melakukan pelayanan sebelum dan pada saat dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada tanggal 30 November sampai dengan 1 Desember 2024.
Adapun Kecamatan yang Tempat Pumungutan Suara (TPS) nya dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan adalah diantaranya :
1. Kecamatan Medan Maimun : Kelurahan Kampung Baru TPS 26, 27, Kelurahan Hamdan TPS 7.
2. Kecamatan Medan Deli : Kelurahan Tanjung Mulia TPS 1 dan 2.
3. Kecamatan Medan Amplas : Kelurahan Amplas TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20. Kelurahan Sitirejo III TPS 13.
4. Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Menteng TPS 14, 15, 16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS, 27, 28, 54 dan 67.
5. Kecamatan Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai TPS 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17 dan 18.
Total TPS Pemungutan Suara Susulan sebanyak 55 TPS.
Sedangkan TPS Pemungutan Suara Lanjutan diantaranya :
1. Medan Labuhan : Kelurahan Martubung TPS 22, 23, 24, 25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS 1.
2. Medan Denai : Kelurahan Binjai TPS 54.
3. Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 23.
Total jumlah TPS Pemungutan Suara Lanjutan sebanyak 7 TPS. (***)