MEDAN, situasinews.com l Tanti Sri Loko Sembiring (35) menyambangi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Tanti menyatakan mencabut laporan polisi soal pembakaran kiosnya di Pasar III, Desa Tembung, Kec.Percut Seituan, Kab.Deliserdang.
Tanti menyatakan sempat melaporkan dugaan kasus tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan perusakan dengan cara dibakar ke Polrestabes Medan pada 2 Juli 2024 lalu.
“Pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024, saya melaporkan kasus pembakaran kios atau lapak jualan ikan saya di Pajak Pasar III, Desa Tembung ke Polrestabes Medan,” kata Tanti melalui video yang dibuatnya, kemarin.
Tanti mengatakan proses hukum telah berjalan dengan baik. Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani kasusnya juga telah memeriksa sejumlah saksi.
“Saya yang bernama Tanti Sri Loko Sembiring selaku pelapor sudah mencabut laporan polisi saya, yang mana saya tidak lagi keberatan dengan laporan polisi saya tersebut,” ucap Tanti didampingi pemilik lapak, Hotmaida Tambunan.
Dalam video tersebut, Tanti juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada penyidik pembantu selama proses hukum tersebut berjalan.
“Saya menjelaskan bahwa saya tidak ada memberikan uang kepada Penyidik Pembantu Polrestabes Medan,” jelas Tanti.
“Saya juga memastikan bahwa bukan saya yang membuat dan memviralkan video penyidik minta uang itu,” Tanti menambahkan.
Di penghujung penjelasannya, Tanti mengucapkan terima kasih kepada Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP. Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K dan Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah, S.H., M.H yang telah menindaklanjuti laporannya.
Terpisah, Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah, S.H., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Tanti telah mencabut laporan polisi atas kemauannya sendiri.
“Benar sudah dicabut, selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara untuk SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan,” kata Hafiz.






